Dalam pembangunan perekonomian di
Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang memiliki peranan penting
dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, karena berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam perindustrian
dan hasil-hasil pembangunan. Sehingga UKM merupakan salah satu pilar utama dalam
mengembangkan sistem perekonomian. Namun perkembangannya hingga kini masih tertinggal
jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.
Secara
umum ciri-ciri industri kecil dan kerajinan rumah tangga ini lebih lanjut dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1.
Umumnya berorientasi pada pasaran lokal.
2.
Produksi spesifik.
3.
Volume produksi kecil.
4.
Metode produksi sederhana dan peralatannya tidak mahal.
5.
Modal pinjaman terbatas.
6.
Lemah dalam ketrampilan managemen.
Dalam perekonomian Indonesia UMKM (Usaha MikroKecil dan Menengah) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar
dan terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria
usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam
payung hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UsahaMikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yangdipergunakan untuk
mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Beberapa
lembaga atau instansi bahkan memberikan definisi tersendiri pada Usaha KecilMenengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 16/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu
dengan yang lainnya.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai atau memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara
itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia
yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM
berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 5 s/d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan
entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan
usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per
tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
(1) badan
usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga,
petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha :
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah
sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Selain berdasarUndang-undang tersebut, dari sudut
pandang perkembangannya mengelompokkan UMKM dalam beberapa kriteria, yaitu:
1) Livelihood Activities, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima.
2) Micro Enterprise,merupakan UsahaKecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
3) Small Dynamic Enterprise,merupakan
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4) Fast Moving Enterprise,merupakan
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
“Saya meyakini bahwa masa depan Indonesia akan ada di industri kerajinan dan industri kreatif. Ini saya yakini,”
ujar Presiden Joko
Widodo pada Rabu (26/4/2017), saat membuka International Handicraft Trade Fair
(Inacraft) ke-19 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.
Saat
ini dunia telah memasuki era ekonomi yang mengintensifkan
informasi dan kreativitas sumber daya manusia sebagai faktor produksi
utama. Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43 persen,
Indonesia memiliki basis sumber daya manusia cukup banyak bagi pengembangan ekonomi kreatif.
informasi dan kreativitas sumber daya manusia sebagai faktor produksi
utama. Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43 persen,
Indonesia memiliki basis sumber daya manusia cukup banyak bagi pengembangan ekonomi kreatif.
Istilah
“Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya
buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” {2001)
oleh John Howkins. Hawkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru
berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat
menghasilkan produk—produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414
Miliar Dollar. Hawkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif,
yaitu: “The creation of value as a result of idea”. Kegiatan ekonomi kreatif
mengharuskan pelakunya untuk memanfaatkan waktu dengan
menghasilkan ide demi kemajuan. Di Indonesia, salah satu strategi dalam
pembangunan ekonomi dan industri yakni dengan pengembangan industri
kreatif.
buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” {2001)
oleh John Howkins. Hawkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru
berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat
menghasilkan produk—produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414
Miliar Dollar. Hawkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif,
yaitu: “The creation of value as a result of idea”. Kegiatan ekonomi kreatif
mengharuskan pelakunya untuk memanfaatkan waktu dengan
menghasilkan ide demi kemajuan. Di Indonesia, salah satu strategi dalam
pembangunan ekonomi dan industri yakni dengan pengembangan industri
kreatif.
Sebagaimana
tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi
Kreatif Nasional 2009-2015 (2008), industri kreatif didefinisikan sebagai
industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta
individu. Seiring dengan pergeseran orientasi ekonomi menuju ekonomi
kreatif, Industri kreatif mulai berkembang menjadi salah satu faktor
penggerak didalam perekonomian nasional.
Kreatif Nasional 2009-2015 (2008), industri kreatif didefinisikan sebagai
industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta
individu. Seiring dengan pergeseran orientasi ekonomi menuju ekonomi
kreatif, Industri kreatif mulai berkembang menjadi salah satu faktor
penggerak didalam perekonomian nasional.
Pengembangan
industri kreatif sangat dibutuhkan dalam persaingan
global karena memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan
iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, berbasis
kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas
global karena memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan
iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, berbasis
kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas
“Oleh karena itu,
Pemerintah terus memacu pertumbuhan ekonomi kreatif. Adapun tiga sektor
unggulan di industri kreatif yang terus dikembangkan Kementerian Perindustrian
antara lain kuliner, fesyen, dan kerajinan yang hingga saat ini menjadi
penyumbang terbesar terhadap PDB,” kata Saleh Husin pada acara pembukaan
Pameran Sriwijaya Exhibition III di Plasa Pameran Industri, Kementerian
Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Di
samping besarnya peluang, ada beberapa tantangan yang harus diketahui oleh
pelaku UKM. Kendala utama yang dihadapi UKM adalah modal. Karena masih
berstatus bisnis mikro dan kecil, terkadang mereka tak dilirik lembaga
perbankan. Selain modal, hambatan lain yang sering menjadi kendala para UKM
adalah manajemen administrasi. Pelaku UKM banyak yang belum mengerti disiplin
administrasi. Selain tak tahu cara membuat laporan keuangan, mereka malah
mencampuradukkan antara pengeluaran pribadi dan perusahaan. Masalah terakhir
yang dihadapi oleh pelaku UKM adalah pemanfaatan teknologi.
Faktor
eksternal memang kerap menjadi penghalang bagi UKM untuk tumbuh. Dan, tidak
jarang, faktor eksternal itu tidak bisa kita atasi dengan mudah. Karenanya,
mental entrepreneurship,
tahan banting dan kreativitas mutlak dimiliki oleh pemain UKM agar bisa
bertahan di berbagai situasi.
Kabupaten Ponorogo merupakan bagian dari
wilayah propinsi Jawa Timur dengan batas-batas wilayah meliputi :
- Sebelah utara : Kabupaten Madiun
- Sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek
- Sebelah Selatan : Kabupaten Pacitan
Dengan jumlah total penduduk sekitar
865.809 jiwa, jumlah TKI ke luar negeri sejumlah 4.488 orang, Jenis Industridan kerajinan non formal sebanyak 105 jenis usaha dengan jumlah pelaku usaha
sebanyak 19.086 unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sejumlah 39.541
tenaga kerja, sedangkan industri dan kerajinan formal menurut jenisnya sebanyak
80 jenis dengan pelaku usaha sejumlah 614 unit usaha dengan penyerapan tenaga
kerja sebanyak 6.429 tenaga kerja, dengan Upah Minimum Kabupaten (UMk) sebesar
Rp.1.150.00 (update terakhir 21
Januari 2015),
ada 6 unit industri berskala besar dan industry berskala sedang sejumlah 18
unit dengan jumlah total tenaga kerja sebanyak 45.970 tenaga kerja. (BPS Kab. Ponorogo update terakhir 20
Januari 2016)
CahayaHafidza& Brother’s adalah salah satu unit usaha UMKM yang ada di kabupatenPonorogo dengan kategori jenis usaha mikro. Dengan jumlah permodalan yang terbatas
sekaligus kesulitan dalam mengakses modal melalui lembaga atau instansi –
instansi perbankan maka, kami memutuskan untuk tetap berdiri diatas kaki
sendiri karena kami memiliki keyakinan bahwa kami akan berkembang jauh lebih
besar lagi karena kemampuan kami dalam membaca peluang bisnis/usaha yang
diikuti dengan kemampuan kami dalam membaca peluang pasar yang sangat besar
yang justru tidak begitu dilirik oleh para pelaku usaha di kabupaten Ponorogo
yakni industry tas kerajinan anyaman plastk.
Dalam segment industry ini
sebenarnya kabupaten Ponorogo mempunyai produk khas yang tidak ada di daerah
lain yakni tas kerajinan anyaman plastik Ponorogo Handmade. Sebenarnya produk
ini sudah ada sejah puluhan tahun yang lalu bahkan sudah di kerjakan secara
turun temurun, namun tidak bisa berkembang dengan baik karena kendala-kendala
sebagaimana yang telah kami uraikan diatas. Bagi kami,
justru hal inilah salahsatu cikal bakal berdirinya CahayaHafidza & Brother’s
untuk bertekad mengangkat derajat produk khas ini lebih tinggi dan lebih luas
lagi yangn semoga bisa diikuti dengan meningkatnya derajat para kaum pengrajintas anyaman plastik khas ponorogo ini baik secara ekonomi maupun status sosial.
Secara pelan namun pasti, kami akan
terus mencoba mengembangkan kerajinan tas anyaman plastik ini dengan kemampuan
dan keyakinan yang kami miliki. Sudah lebih dari 4 tahun kami berkecimpung
dalam menekuni bisnis ini yang pada akhirnya kami menyimpulkan bahwa usahakerajinan tas anyaman plastik ini akan mampu membawa perubahan yang besar
secara ekonomi bagi paran pekerja/pengrajin, semua itu kita yakini karena kami
memiliki kemampuan serta visi dan misi ke depan secara jelas.
Kami tidak semata-mata berorientasi
pada internal profit, namun orientasi kami sesungguhnya adalah win-win solution
pada para pekerja atau pengrajin dan bagaimana caranya agar para pelaku,
pekerja/pengrajin tas anyaman plastik khas ponorogo ini menjadi yakin dan
terbukti bahwa pekerjaan sebagai penganyam tas anyaman plastik bisa di pakai untuk
mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Kami sadar bahwa tidak ada yang
sempurna dalam hidup ini dan kami juga menyadari akan keterbatasan kami, justru
hal itulah yang kami jadi pijakan untuk menembus batas dari keterbatasan yang
kami miliki saat ini.
Pada artikel kali ini, tak lupa kami
ucapkan beribu banyak terimakasih kepada para konsumen kami yang setia membeli
produk-produk kami, karena ketika anda berbelanja produk kami maka, secara
otomatis uang yang anda belanjakan pada
produk-produk kami secara otomatis telah ikut mambantu upaya kami dalam
meningkatkan kesejahteraan para pekerja/pengrajin kami khususnya di kabupatenPonorogo.
0 comments:
Posting Komentar